Pages

Subscribe:

Jumat, 20 Juli 2012

Pringsewu Wajar Dengan Pengecualian

PRINGSEWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu tahun 2011 tersebut dilakukan Kepala BPK Perwakilan Lampung Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA, Ak. kepada Bupati Pringsewu Sujadi didampingi ketua DPRD setempat Ilyasa di kantor BPK Perwakilan Lampung di Bandar Lampung, Kamis (19/7) petang.

Menurut Kepala BPK Perwakilan Lampung  Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA.,Ak. penyampaian LHP atas LKPD tahun anggaran 2011 ini untuk memenuhi ketentuan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, dimana keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan LHP kepada DPRD serta gubernur dan bupati/walikota.
“Harapan kami hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2011 dapat memberikan manfaat juga bagi DPRD setempat dalam mengambil keputusan, serta menjadi bahan evaluasi bagi bupati dan jajaran pemda dalam mengambil langkah-langkah agar lebih baik dalam mengelola keuangan daerah,” katanya. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar