Pages

Subscribe:

Selasa, 03 Juli 2012

Pringsewu Sosialisasikan Jamkesta

PRINGSEWU - Pemerintah Kabaupaten Pringsewu menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Sosialisasi yang diikuti kepala puskesmas, kepala pekon, maupun stakeholder lainnya tersebut, dibuka secara resmi oleh Bupati Pringsewu Sujadi yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Firman Muntako, SE di kampus STMIK Pringsewu, Selasa (3/7). Tampak hadir Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu dr.Endang Budiati selaku leading sector, serta dari jajaran PT.Askes.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Firman Muntako, SE mengatakan saat ini pemerintah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  dan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta), yang  merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui sistem kendali biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara merata bagi seluruh penduduk. "Bagi masyarakat Pringsewu yang ingin menjadi peserta Jamkesta harus tercatat sebagai penduduk resmi yang dibuktikan dengan KTP atau KK, baru kemudian ditetapkan sebagai peserta oleh pemerintah. Diberlakukannya jaminan kesehatan ini didasari oleh komitmen pemerintah sejak tahun 2004 untuk menyediakan jaminan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui suatu sistem asuransi kesehatan publik yang bersifat wajib," katanya.

Dikatakan bupati, pemerintah telah mengambil langkah-langkah berani dengan menyediakan jaminan asuransi yang mencakup sekitar 76,4  juta warga miskin yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Di Kabupaten Pringsewu sendiri, lanjut dia,  tercatat sebanyak 101.995 jiwa peserta Jamkesmas, dan 50.000  jiwa peserta Jamkesta dari 367.797 jiwa penduduk. "Di Indonesia, pembiayaan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dijamin oleh pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut, tentunya  menjadi angin segar bagi rakyat Indonesia untuk memperoleh  perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar