Pages

Subscribe:

Senin, 23 Juli 2012

Mulai 2014, Pringsewu Kelola PBB-P2

PRINGSEWU - Pelimpahan pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) di Kabupaten Pringsewu, Lampung akan mulai dilaksanakan paling lambat pada bulan Januari 2014 mendatang. Hal tersebut diungkapkan bupati Pringsewu Sujadi saat sosialisasi pengelolaan PBB-P2 di pendopo kabupaten setempat, Senin (23/7).
Terkait pelimpahan tersebut, menurut bupati Sujadi, sejumlah persiapan telah dilaksanakan di daerah tersebut, diantaranya melaksanakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah setempat dengan pihak kantor pajak mengenai optimalisasi pendapatan daerah dari pemungutan PBB-P2 pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. "Selain itu, upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah Pringsewu adalah dengan menerbitkan perda mengenai pajak daerah yang di dalamnya terdapat pasal terkait masalah PBB P-2, disamping dengan mengirimkan tenaga untuk mengikuti diklat berbasis E-Learning di kementerian keuangan. Sementara untuk sarana dan prasarana dan peralatan penunjang akan disiapkan mulai tahun ini hingga kedepan, disamping kerjasama dengan pihak terkait lainnya, baik perbankan, notaris, serta badan pertanahan," ungkapnya.
Bupati Pringsewu juga menandaskan perlunya dukungan partisipasi aktif dari semua pihak, serta para kepala desa selaku kolektor untuk lebih aktif dan giat melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, disamping dapat segera menyesuaikan dengan sistem baru tersebut.


Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI Hari Azhar Aziz menjelaskan salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang No.28 tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota, karena memenuhi kriteria ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, disamping sudah umum di banyak negara.
"Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka diatur pula menegani masa transisi, dimana BPHTB mulai dipungut oleh daerah per 1 Januari 2011, sedangkan PBB-P2 dapat dipungut daerah mulai 1 Jauari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014," jelasnya.


Selain itu, tambahnya, selama masa transisi pemerintah juga mempersiapkan tahapan pengalihannya, sehingga pada saatnya kedua jenis pajak tersebut dapat dipungut oleh daerah dengan lancar. "Terkait pengalihan kedua pajak, diterbitkan peraturan bersama antara menteri keuangan dan menteri dalam negeri yakni PB Menkeu dan Mendagri nomor 186/PMK.07/2010 dan nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah, serta PB menkeu dan Mendagri nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah," tambahnya.
Turut hadir pula dalam sosialisasi yang diikuti para kepala desa, camat, kepala SKPD, dan setakeholder lainnya, wakil ketua DPRD Pringsewu Stiyono, SH, jajaran komisi XI DPR RI lainya yang juga sebagai narasumber Amin Santono dan M.Ikhlas El-Quds, serta Sukarni M.Amin dan Febrianti Syawaliah dari Dirjen Pajak. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar