Pemkab Pringsewu Sampaikan Ranperda
Pemekaran 13 Desa Baru
Pemekaran 13 Desa Baru
PRINGSEWU - Jumlah pekon atau desa di Kabupaten Pringsewu dipastikan akan bertambah menjadi 131 pekon dan kelurahan. Hal tersebut seiring diajukannya rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan 13 pekon baru oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Pringsewu, Rabu (25/7).
Ke-13 pekon baru yang rencananya akan dimekarkan, masing-masing adalah Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo Utara, Wates Timur, Wates Selatan, Yogyakarta Selatan, Wonodadi Utara, dan Tambahrejo Barat yang kesemuanya berada di Kecamatan Gadingrejo. Kemudian Pekon Sidodadi, Sumberejo, Bumirejo, dan Ganjaran di Kecamatan Pagelaran, serta Pekon Podosari dan Fajaragung Barat di Kecamatan Pringsewu.
Menurut Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan ranperda pembentukan 13 pekon baru tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Pringsewu Ilyasa didampingi wakinya FX Siman tersebut, pemekaran 13 pekon baru di wilayah Kabupaten Pringsewu pada dasarnya adalah dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan, selain sebagai upaya untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif.
"Penyampaian ranperda ini juga untuk menindak lanjuti Surat Gubernur Provinsi Lampung bernomor 140/1227/02/2012 tertanggal 11 April 2012 tentang pembentukan desa dan kelurahan, yang mendesak untuk segera dilakukan pembahasan dan selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah. Hal ini juga mengingat adanya kebijakan moratorium pembentukan desa dan kelurahan baru, dimana paling lambat pada bulan September 2012, perda mengenai pembentukan desa dan kelurahan baru, sudah harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Otonomi Daerah, sebagai dasar pemberian rekomendasi dalam proses pemberian kode desa oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Sementara itu, ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, seusai rapat paripurna, secara pribadi dan lembaga menyatakan sangat mendukung atas rencana pemekaran 13 pekon baru tersebut.
"Dari awal kami telah sepakat akan segera melakukan pembahasan atas ranperda tersebut secepatnya, sehingga bisa segera disahkan sebagai perda," kata Ilyasa, yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.
Hal senada disampaikan ketua komisi A DPRD Pringsewu Herman Buchori, yang pada prinsipnya mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu untuk memekarkan pekon, sebagai upaya untuk percepatan pembangunan disamping sebagai upaya dalam rangka pemekaran kecamatan.
"Apalagi ada limit paling lambat pada bulan Agustus hingga Oktober tahun ini harus sudah disampaikan ke pemerintah pusat," ujar politisi Partai Golkar tersebut. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar