Pages

Subscribe:

Rabu, 12 September 2012

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu

 Bupati Pringsewu Sampaikan Draft 
                 Perubahan KUA-PPAS 2012

PRINGSEWU
- Rapat paripurna penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pringsewu tahun 2012 digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (12/9). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa didampingi Wakil Ketua DPRD FX Siman dan Stiyono terse

but, dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Handitya Narapati SZP, serta Sekretaris Daerah dan kepala SKPD, termasuk jajaran fokorpimda. Sebelumnya, digelar pula rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2011.

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan PPAS adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang merupakan dasar Penyusunan APBD, dan khususnya dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, dimana APBD Pringsewu 2012 yang telah berjalan sejak bulan Januari 2012 lalu dalam pelaksanaannya perlu dilakukan perubahan dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan yang terkait dengan kondisi pendapatan, belanja, pembiayaan dan asumsi-asumsi lainnya. Perkembangan yang terjadi yang mengakibatkan adanya perubahan APBD TA 2012 sebelumnya akan dilakukan perubahan terhadap dokumen Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2012. Sebagaimana dalam pasal 154 Permendagri No. 13 Tahun 2006 dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. "Terkait hal tersebut, maka APBD Pringsewu 2012 akan dilakukan perubahan. Hal ini disebabkan terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan sumber dana pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA," katanya.


Dikatakan bupati, secara umum gambaran perubahan APBD Pringsewu Tahun Anggaran 2012, untuk Pendapatan Daerah, secara keseluruhan jumlah pendapatan sebelum perubahan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 731.986.613.547 dan penyesuaian asumsi setelah perubahan sebesar Rp. 730.308.025.285 atau mengalami penurunan 0,22 % atau sebesar Rp. 1.678.588.262. Secara total pendapatan daerah mengalami penurunan, namun dari komponen sumber pendapatan yang ada secara umum mengalami penambahan. Sedangkan untuk Belanja Daerah, kebijakan belanja APBD 2012 khususnya untuk belanja tidak langsung yang terdiri atas belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, diantaranya mengalami perubahan asumsi. "Perubahan pada belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai mengalami penurunan dari Rp. 438.712.117.023 menjadi Rp. 407.089.058.890,38. Penurunan tersebut disebabkan adanya pengurangan pengeluaran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebagaimana ketetapan Pemerintah Pusat dan efisiensi terhadap perhitungan jumlah gaji pegawai yang terjadi kelebihan dalam penganggarannya termasuk accres yang tidak terpakai," sambungnya.


Selain hal tersebut, lanjut bupati, perubahan terhadap APBD 2012 dilakukan terkait adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, baik yang terkait dengan penambahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah maupun penambahan Anggaran dan pergeseran di dalam unit organisasi itu sendiri. "Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2012, kiranya menjadi pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD dan pada gilirannya akan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dalam waktu bersamaan sesuai amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007," tutup bupati.
(*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar