Pages

Subscribe:

Selasa, 11 September 2012

23 Parpol di Pringsewu Ikuti Penyuluhan KPUD

PRINGSEWU - Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf C, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain meliputi menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, disebutkan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut dikatakan Bupati Pringsewu H.Sujadi saat membuka Penyuluhan tentang Pengumuman, Pendaftaran, dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu di gedung utama kampus STMIK Pringsewu, Selasa (11/9).

Terkait hal tersebut, kata bupati, perlunya KPU Kabupaten Pringsewu mengadakan penyuluhan tentang Pengumuman, Pendaftaran, dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, mengingat dalam penyuluhan ini akan disampaikan sejumlah materi yang sangat penting diketahui oleh semua pihak khususnya stakeholder, yakni masalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parta Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Penyuluhan mengenai Pengumuman, Pendaftaran dan Verifikasi Parpol peserta Pemilu ini penting dilakukan karena kegiatan ini menjadi langkah kita untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, sehingga penyelenggaraannya kelak tidak akan menimbulkan konflik, terutama mengenai jumlah partai politik peserta Pemilu," katanya.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, lanjut bupati, partai politik peserta pemilu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, antara lain dengan melewati proses verifikasi, baik administratif maupun faktual. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, ketua dan komisioner KPU Kabupaten Pringsewu beserta perwakian KPU Provinsi Lampung, jajaran fokorpimda, serta utusan dari 23 partai politik yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Warsito, ST mengungkap saat ini partai politik di Kabupaten Pringsewu yang telah melengkapi persyaratan dan menyerahkan KTA sebanyak 23 parpol. Sementara pada tingkat pusat sebanyak 46 parpol. "Kemungkinan jumlah parpol di Pringsewu bisa bertambah lagi hingga batas akhir pendaftaran penyerahan KTA berakhir," ungkapnya. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar