Pages

Subscribe:

Kamis, 20 September 2012

Pringsewu Launching Sekolah Ramah Anak

MATARAM - Sekolah Ramah Anak (SRA) secara resmi diluncurkan di Kabupaten Pringsewu. Launching SRA Berbasis Lingkungan Hidup ini dilakukan oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Pringsewu H.Firman Muntako, SE di SD Negeri 1 Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (20/9) bersamaan dengan kegiatan peringatan Hari Anak Nasional 2012.

SD Negeri 1 dan 2 Mataram saat ini merupakan sekolah dengan status Rintisan Sekolah Ramah Anak (RSRA) di Kabupaten Pringsewu. Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran ChildFund Indonesia dan Lembaga Pemerhati Anak dan Masyarakat (L-Pamas), dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern dalam menangani masalah anak-anak.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Pringsewu H.Firman Muntako, SE mengatakan Hari Anak Nasional memiliki makna yang sangat dalam, yakni sebagai bentuk refleksi dan kepedulian kita terhadap anak serta sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur kepada anak. Peringatan hari anak ini juga mengingatkan kita mengenai tanggung jawab yang harus kita lakukan untuk mengarahkan mereka agar kelak menjadi pemimpin-pemimpin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, bekarakter tangguh, aktif berpartisipasi, cinta terhadap tanah air dan bangsanya, bertanggung jawab dan mandiri. "Namun, peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2012 ini hendaknya tidak bersifat seremonial saja, melainkan menjadi titik tolak untuk meningkatkan keperdulian, kesadaran, dan tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat, dalam memberikan pelayanan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak anak Indonesia," katanya.

Lebih lanjut dikatakan bupati, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat dan orang tua serta pihak-pihak yang peduli dengan masa depan anak Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan, kesejahteraan dan perlindungan dalam rangka memenuhi hak-hak anak, diantaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didalamnya diatur kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam menyelenggarakan perlindungan bagi anak. "Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang sekaligus merupakan modal sosial, selain itu, anak adalah tunas yang memiliki potensi sebagai generasi penerus untuk menjaga eksistensi bangsa dan negara, serta penentu maju mundurnya negara kita dimasa mendatang," ujarnya. (*/Humas & Protokol Setdakab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar