Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan dalam
Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) dinyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah, dan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan amanat
Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Perencanaan Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008.
"RPJMD Kabupaten Pringsewu tahun 2011-2016 adalah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu dan sebagai acuan bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tersebut," katanya.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu 2011-2016, lanjut bupati, dimaksudkan untuk menjabarkan secara rinci tahapan lima (5) tahun selama Pemerintahan Kabupaten Pringsewu periode 2011-2016 untuk mewujudkan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025, yakni 'Pringsewu Maju, Sejahtera, dan Berdayasaing'.
"Terkait hal tersebut, diharapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, terciptanya rasa kepemilikan rencana, menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Dengan demikian akan dapat terlihat keterkaitan antara sumber daya dan potensi daerah yang tersedia dengan indikator capaian hasil kerja yang terdefinisi dengan baik, sehingga para pelaku pembangunan khususnya pemerintah daerah dapat terus melakukan pengukuran terhadap hasil kerja dari alokasi atau distribusi sumber daya dan langkah-langkah strategis pencapaian visi, misi dan arah pembangunan daerah, selain dapat pula dijadikan pedoman bagi para pelaku pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, sehingga menjadi lebih terarah dan terintergrasi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional," ujarnya. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
"RPJMD Kabupaten Pringsewu tahun 2011-2016 adalah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu dan sebagai acuan bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tersebut," katanya.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu 2011-2016, lanjut bupati, dimaksudkan untuk menjabarkan secara rinci tahapan lima (5) tahun selama Pemerintahan Kabupaten Pringsewu periode 2011-2016 untuk mewujudkan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2005 – 2025, yakni 'Pringsewu Maju, Sejahtera, dan Berdayasaing'.
"Terkait hal tersebut, diharapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, terciptanya rasa kepemilikan rencana, menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Dengan demikian akan dapat terlihat keterkaitan antara sumber daya dan potensi daerah yang tersedia dengan indikator capaian hasil kerja yang terdefinisi dengan baik, sehingga para pelaku pembangunan khususnya pemerintah daerah dapat terus melakukan pengukuran terhadap hasil kerja dari alokasi atau distribusi sumber daya dan langkah-langkah strategis pencapaian visi, misi dan arah pembangunan daerah, selain dapat pula dijadikan pedoman bagi para pelaku pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, sehingga menjadi lebih terarah dan terintergrasi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional," ujarnya. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar