Pages

Subscribe:

Senin, 05 November 2012

Bupati Pringsewu Sampaikan KUA-PPAS 2013

PRINGSEWU - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan  Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2013, digelar di gedung DPRD setempat, Senin (05/11). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.Fransiskus Xaverius Siman tersebut dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati H.Handitya NarapatiSZP, serta jajaran Pemkab Pringsewu lainya.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam kata pengantarnya mengatakan penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam implementasinya telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan dasar Penyusunan APBD, dan khusus dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012. “Penyampaian KUA dan PPAS kepada Dewan didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa penyampaian danpenandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS dilakukan dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Secara umum, kata Bupati Pringsewu Sujadi, tingkat kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator makro, dimana perkembangan Pringsewu sebagai Daerah Otonomi Baru selama tiga tahun terakhir mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Sebagai gambaran, nilai PDRB wilayah Kabupaten Pringsewu tahun 2011 atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 3.313.305.000 lebih tinggi dibandingkan tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp 2.963.350.000 atau mengalami peningkatan sebesar 11,81%. Sedangkan PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun 2009 sebesar Rp. 2.536.309.000.
Sementara PDRB Pringsewu berdasarkan harga konstan tahun 2011 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dimana pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.262.944.000,  pada tahun 2010 mencapai Rp. 1.350.744.000 sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp. 1.446.602.000. Dengan kata lain PDRB Kabupaten Pringsewu pada tahun 2009 mengalami pertumbuhan sebesar 5,80%, pada tahun 2010 sebesar 6,95% dan pada tahun 2011 sebesar 7,10%.
“Pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2011 sebesar 7,10%  atau naik sebesar 0,15% dibanding tahun 2010  sebesar 6,95%. Sementara PDRB perkapita Kabupaten Pringsewu atas dasar harga berlaku pada tahun 2011 sebesar Rp. 8.970.978.000, meningkat 10,61% dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp. 8.110.472.000.  Jika berdasarkan harga konstan, maka PDRB perkapita penduduk Kabupaten Pringsewu pada tahun 2011 sebesar Rp. 3.916.764.000, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp.3.696.931.000, atau mengalami peningkatan sebesar 5,95%,” jelas bupati.

Menurut Bupati Pringsewu Sujadi, kondisi tingkat laju inflasi Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2010 sebesar 9,35%  dengan rata-rata tingkat inflasi setiap bulan sebesar  0,78 %, dan pada tahun 2011 menurun menjadi sebesar 3,67 %. Sementara tingkat inflasi untuk tahun 2012 per September sebesar 3,65 % dengan rata—rata 0,48 tiap bulan. Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2013 diperkirakan sebesar Rp. 763.832.272.336, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2013 yang diperkirakan sebesar Rp. 27.359.400.000,  berasal dari pajak daerah  dan retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah. Dana Perimbangan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.587.047.184.573,  berasal dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.30.083.536.573. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan sebesar Rp. 499.454.898.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperkirakan sebesar Rp. 57.508.750.000. Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 149.425.687.763 yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 26.500.000.000 serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yaitu Dana Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp. 112.925.687.763 serta bantuan keuangan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya yang diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000. “Sedangkan belanja daerah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2013 diperkirakan sebesar Rp. 775.823.272.336, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar RP. 473.675.009.836,  dan Belanja Langsung sebesar Rp. 302.157.262.500,”  jelasnya lagi.
Terkait kebijakan pembangunan daerah, tambahnya, berdasarkan hasil musrenbang yang telah dilaksanakan sertadisinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan pembangunan provinsi tahun 2013, Kabupaten Pringsewu berfokus pada 6 prioritas pembangunan, yakni ; Percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan, pedesaan dan prasarana pemerintah; Peningkatan Akses dan pemerataan kualitas serta kuantitas pendidikan dan kesehatan; Revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan dan pembangunan perekonomian yang berwawasan lingkungan; Efektivitas penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; Peningkatan tata pelayanan publik dan reformasi birokrasi; Pengembangan Kebudayaan, Pemuda dan Pariwisata serta IPTEK dan peningkatan Iman dan Taqwa (IMTAQ). “Atas dasar 6  Kebijakan Pokok dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) kemudian dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah yang tertuang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2013, maka didalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah ditetapkan plafon anggarannya,” pungkas bupati. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar