PRINGSEWU - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pringsewu tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas
Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran
2013, digelar di gedung DPRD setempat, Senin (05/11). Rapat paripurna yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Pringsewu Drs.Fransiskus Xaverius Siman tersebut
dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati H.Handitya NarapatiSZP,
serta jajaran Pemkab Pringsewu lainya.
Bupati
Pringsewu H.Sujadi dalam kata pengantarnya mengatakan penyampaian rancangan KUA
dan PPAS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; antara lain
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam implementasinya telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan dasar Penyusunan APBD, dan khusus dalam
rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, telah dikeluarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012.
“Penyampaian KUA dan PPAS kepada Dewan didasari oleh Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa penyampaian
danpenandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS dilakukan dalam waktu
yang bersamaan,” katanya.
Secara
umum, kata Bupati Pringsewu Sujadi, tingkat kesejahteraan masyarakat dapat
dilihat dari beberapa indikator makro, dimana perkembangan Pringsewu sebagai
Daerah Otonomi Baru selama tiga tahun terakhir mengalami perkembangan yang
cukup membanggakan. Sebagai gambaran, nilai PDRB wilayah Kabupaten Pringsewu tahun
2011 atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 3.313.305.000 lebih tinggi
dibandingkan tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp 2.963.350.000 atau mengalami
peningkatan sebesar 11,81%. Sedangkan PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun
2009 sebesar Rp. 2.536.309.000.
Sementara
PDRB Pringsewu berdasarkan harga konstan tahun 2011 juga mengalami peningkatan
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dimana pada tahun 2009 sebesar Rp.
1.262.944.000, pada tahun 2010 mencapai
Rp. 1.350.744.000 sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp. 1.446.602.000. Dengan
kata lain PDRB Kabupaten Pringsewu pada tahun 2009 mengalami pertumbuhan
sebesar 5,80%, pada tahun 2010 sebesar 6,95% dan pada tahun 2011 sebesar 7,10%.
“Pertumbuhan ekonomi wilayah
Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2011 sebesar 7,10% atau naik sebesar 0,15% dibanding tahun
2010 sebesar 6,95%. Sementara PDRB
perkapita Kabupaten Pringsewu atas dasar harga berlaku pada tahun 2011 sebesar
Rp. 8.970.978.000, meningkat 10,61% dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebesar
Rp. 8.110.472.000. Jika berdasarkan
harga konstan, maka PDRB perkapita penduduk Kabupaten Pringsewu pada tahun 2011
sebesar Rp. 3.916.764.000, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp.3.696.931.000, atau
mengalami peningkatan sebesar 5,95%,”
jelas bupati.
Menurut
Bupati Pringsewu Sujadi, kondisi tingkat laju inflasi Kabupaten Pringsewu pada
Tahun 2010 sebesar 9,35% dengan
rata-rata tingkat inflasi setiap bulan sebesar
0,78 %, dan pada tahun 2011 menurun menjadi sebesar 3,67 %. Sementara
tingkat inflasi untuk tahun 2012 per September sebesar 3,65 % dengan rata—rata
0,48 tiap bulan. Pendapatan
Daerah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2013 diperkirakan sebesar Rp.
763.832.272.336, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun Anggaran 2013 yang diperkirakan sebesar Rp. 27.359.400.000, berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan
yang sah. Dana Perimbangan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2013 sebesar
Rp.587.047.184.573, berasal dari dana
bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.30.083.536.573. Kemudian,
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan sebesar Rp. 499.454.898.000, dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) yang diperkirakan sebesar Rp. 57.508.750.000. Lain-lain
pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 149.425.687.763 yang bersumber dari dana
bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.
26.500.000.000 serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yaitu Dana Tunjangan
Profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp. 112.925.687.763 serta
bantuan keuangan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya yang diperkirakan sebesar
Rp. 10.000.000.000. “Sedangkan belanja daerah
Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2013 diperkirakan sebesar Rp. 775.823.272.336,
yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar RP. 473.675.009.836, dan Belanja Langsung sebesar Rp. 302.157.262.500,”
jelasnya lagi.
Terkait kebijakan pembangunan
daerah, tambahnya, berdasarkan hasil musrenbang yang telah dilaksanakan
sertadisinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan pembangunan
provinsi tahun 2013, Kabupaten Pringsewu berfokus pada 6 prioritas pembangunan,
yakni ; Percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan, pedesaan dan prasarana
pemerintah; Peningkatan Akses dan pemerataan kualitas serta kuantitas
pendidikan dan kesehatan; Revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan dan
pembangunan perekonomian yang berwawasan lingkungan; Efektivitas penanggulangan
kemiskinan dan pengangguran; Peningkatan tata pelayanan publik dan reformasi
birokrasi; Pengembangan Kebudayaan, Pemuda dan Pariwisata serta IPTEK dan
peningkatan Iman dan Taqwa (IMTAQ). “Atas
dasar 6 Kebijakan Pokok dan Prioritas
Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA)
kemudian dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah yang tertuang dalam RAPBD
Tahun Anggaran 2013, maka didalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) ini masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah ditetapkan
plafon anggarannya,” pungkas bupati. (*/Humas
Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar