PRINGSEWU – Setiap orang, ormas,
atau lembaga swadaya masyarakat berhak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi
(TPK) , sekaligus menyampaikan saran atau pendapat kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi atau aparat penegak hukum lainnya.
Hal
tersebut disampaikan Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Eko Marjono, pada dialog publik bertajuk ‘peran serta masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi’ dalam rangkaian acara pelantikan pengurus
PWI Perwakilan Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/11).
Dipaparkan
Eko, tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah yang melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1
milyar.
Dikatakan
lebih lanjut oleh Eko, dalam hal penyampaian informasi, saran, pendapat atau
permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Sedangkan pelapor tindak
pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan atau premi paling banyak dua
permil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan. “Untuk hal ini KPK juga
wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan
laporan, serta wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor, isi informasi, saran dan
pendapat yang disampaikan,” katanya. (*/Humas
Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar