Pages

Subscribe:

Selasa, 13 November 2012

Penyampaian Informasi TPK Harus Sesuai UU

PRINGSEWU – Setiap orang, ormas, atau lembaga swadaya masyarakat  berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) , sekaligus menyampaikan saran atau pendapat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono, pada dialog publik bertajuk ‘peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi’ dalam rangkaian acara pelantikan pengurus PWI Perwakilan Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/11).
Dipaparkan Eko, tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 milyar.
Dikatakan lebih lanjut oleh Eko, dalam hal penyampaian informasi, saran, pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Sedangkan pelapor tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan atau premi paling banyak dua permil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan. “Untuk hal ini KPK juga wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan, serta wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya  identitas pelapor, isi informasi, saran dan pendapat yang disampaikan,” katanya. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar