Pages

Subscribe:

Selasa, 23 Oktober 2012

Pejabat Pengelola Informasi 3 Kabupaten Ikuti Sosialisasi & Pelatihan Tata Kelola Informasi Publik

PRINGSEWU - Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari 3 kabupaten ; Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus mengikuti sosialisasi dan pelatihan tata kelola informasi yang digelar Diskominfo Provinsi Lampung bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Pringsewu, di Pringsewu, Selasa (23/10). Kegiatan yang dibuka oleh Sekkab Pringsewu Drs.Idrus Effendi tersebut menghadirkan nara sumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, S.IP, M.H.

Dalam sambutannya, Sekkab Pringsewu Drs.Idrus Effendi mengatakan saat ini informasi publik telah berkembang sangat pesat dan luas, sehingga tidak ada lagi batas dan jarak serta waktu, dan terbuka bagi siapa saja, terlebih informasi yang mengalir di dunia maya, sehingga tak berlebihan bila ada anggapan siapa yang menguasai informasi maka ia akan menguasai dunia. "Namun di sisi lain, sebagian SDM kita terbatas dalam hal kemampuan mengelola informasi, sehingga dirasa perlu diatur dalam pengelolaannya sehingga tidak disalah gunakan pihak yang tak bertanggung jawab, sekaligus mengakomodir amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.

Sementara itu, Ketua KIP Lampung Juniardi, S.IP, M.H. dalam paparannya menjelaskan sesuai UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas, serta informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukannya atau sebaliknya. "Dengan hadirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ditambah undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, setiap pejabat publik sebenarnya tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya mengarsipkan setiap dokumentasi penting, serta memberikan informasi dan mengumumkan secara terbuka setiap informasi publik kepada masyarakat," tandasnya.
(*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar