PRINGSEWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menyambut baik
disampaikannya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD
Pringsewu. Ketiga Ranperda tersebut masing-masing
adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penataan,
Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko
Modern di Kabupaten Pringsewu, serta Ranperda Pengawasan Pengedaran
Minuman Beralkohol.
Menurut Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat rapat paripurna penyampaian ketiga Ranperda tersebut di gedung DPRD Pringsewu, Kamis (7/2), diperlukan penyelarasan substansi materi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, dimana didalamnya telah diatur urusan dibidang Pendidikan berupa Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Pengendalian Mutu Pendidikan.
Terkait Ranperda Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu, dikatakan Bupati Pringsewu H.Sujadi, pertumbuhan pasar modern dan toko modern di Pringsewu yang sedemikian pesat, apabila tidak diciptakan regulasi yang tepat, maka pertumbuhannya dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi pasar tradisional, meskipun disatu sisi masuknya investor yang membangun pasar modern maupun toko modern telah mencerminkan gambaran suatu perkembangan ataupun kemajuan dan kondusifitas wilayah. Kondisi demikianlah yang ingin diwujudkan di Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan terkait Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol, diharapkan dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Pringsewu yang Unggul, Dinamis dan Agamis. “Apabila nantinya Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka sudah selayaknya Kabupaten Pringsewu juga memiliki Perda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada gilirannya melalui kedua produk hukum tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum baik bagi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
||Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI>>
Menurut Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat rapat paripurna penyampaian ketiga Ranperda tersebut di gedung DPRD Pringsewu, Kamis (7/2), diperlukan penyelarasan substansi materi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, dimana didalamnya telah diatur urusan dibidang Pendidikan berupa Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Pengendalian Mutu Pendidikan.
Terkait Ranperda Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu, dikatakan Bupati Pringsewu H.Sujadi, pertumbuhan pasar modern dan toko modern di Pringsewu yang sedemikian pesat, apabila tidak diciptakan regulasi yang tepat, maka pertumbuhannya dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi pasar tradisional, meskipun disatu sisi masuknya investor yang membangun pasar modern maupun toko modern telah mencerminkan gambaran suatu perkembangan ataupun kemajuan dan kondusifitas wilayah. Kondisi demikianlah yang ingin diwujudkan di Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan terkait Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol, diharapkan dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Pringsewu yang Unggul, Dinamis dan Agamis. “Apabila nantinya Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka sudah selayaknya Kabupaten Pringsewu juga memiliki Perda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada gilirannya melalui kedua produk hukum tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum baik bagi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)













