Pages

Subscribe:

Senin, 18 Maret 2013

Parpol Pringsewu Teken Kesepakatan


TATA CARA & LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

SUKOHARJO  - Sebanyak 10 ketua partai politik di Pringsewu menanda tangani kesepakatan bersama mengenai tatacara dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD tahun 2014 di Kabupaten Pringsewu. Boleh jadi ini merupakan yang pertama kali dan menjadikan Pringsewu sebagai satu-satunya daerah yang mengadakan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kampanye di daerah.
 
Penanda tanganan nota kesepakatan yang digelar di Hotel Bukit Sarinongko, Rabu (13/3) tersebut, juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kepolisian Resor, Kodim, Kejaksaan, KPUD, serta Panitia Pengawas Kabupaten.
Foto: TATA CARA & LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

PARPOL PRINGSEWU TEKEN KESEPAKATAN

PRINGSEWU - Sebanyak 10 ketua partai politik di Pringsewu menanda tangani kesepakatan bersama mengenai tatacara dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD tahun 2014 di Kabupaten Pringsewu. Boleh jadi ini merupakan yang pertama kali dan menjadikan Pringsewu sebagai satu-satunya daerah yang mengadakan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kampanye di daerah.

Penanda tanganan nota kesepakatan yang digelar di Hotel Bukit Sarinongko, Rabu (13/3) tersebut, juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kepolisian Resor, Kodim, Kejaksaan, KPUD, serta Panitia Pengawas Kabupaten.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu H.Yanuar Haryanto, S.Sos, MM, pertimbangan yang mendasari kesepakatan tersebut adalah guna  menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan, mendukung proses demokrasi melalui sosialisasi dan kampanye yang terarah,  sekaligus mengedepankan etika dan estetika yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan Indonesia merupakan negara demokratis terbesar ketiga di dunia,  setelah Amerika Serikat dan India. Ini merupakan hasil perjuangan bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan, yang kemudian diperjuangkan penegakan sistem demokrasi sejak Tahun 1998 melalui gerakan Reformasi, sehingga pelaksanaan Pemilu kini tidak sekadar Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), melainkan juga Jurdil  (jujur dan adil).  “Asas-asas inilah yang hingga kini dipandang sebagai asas penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas, dan diharapkan dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang berkualitas,” katanya. 

Terkait kesepakatan yang telah dibuat, Bupati Pringsewu berharap  agar semua pihak dapat bertanggungjawab dan menaati setiap butir kesepakatan terkait tata cara dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang termaktub dalam nota kesepakatan  yang telah ditandatangani bersama, sehingga akan terwujud Pemilu yang Luber dan Jurdil serta aman dan kondusif di Kabupaten Pringsewu. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu H.Yanuar Haryanto, S.Sos, MM, pertimbangan yang mendasari kesepakatan tersebut adalah guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan, mendukung proses demokrasi melalui sosialisasi dan kampanye yang terarah, sekaligus mengedepankan etika dan estetika yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan Indonesia merupakan negara demokratis terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India. Ini merupakan hasil perjuangan bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan, yang kemudian diperjuangkan penegakan sistem demokrasi sejak Tahun 1998 melalui gerakan Reformasi, sehingga pelaksanaan Pemilu kini tidak sekadar Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), melainkan juga Jurdil (jujur dan adil). “Asas-asas inilah yang hingga kini dipandang sebagai asas penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas, dan diharapkan dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang berkualitas,” katanya.

Terkait kesepakatan yang telah dibuat, Bupati Pringsewu berharap agar semua pihak dapat bertanggungjawab dan menaati setiap butir kesepakatan terkait tata cara dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang termaktub dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, sehingga akan terwujud Pemilu yang Luber dan Jurdil serta aman dan kondusif di Kabupaten Pringsewu. (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)


Bupati Pringsewu & Kajari Kotaagung
 Teken MoU


PRINGSEWU
– Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Kajari Kotaagung Bahrudin, SH, MH atas nama masing-masing institusi menanda tangani kesepakatan bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut digelar di aula Taman Wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Senin (18/3), disaksikan Ketua DPRD Pringsewu H.Ilyasa, Sekkab Pringsewu H.Idrus Effendi, serta jajaran Pemkab Pringsewu dan Kejari Kotaagung.

Foto: BUPATI PRINGSEWU & KAJARI KOTAAGUNG TEKEN MoU

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Kajari Kotaagung Bahrudin, SH, MH atas nama masing-masing institusi menanda tangani  kesepakatan bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut digelar di aula Taman Wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Senin (18/3), disaksikan Ketua DPRD Pringsewu H.Ilyasa, Sekkab Pringsewu H.Idrus Effendi, serta jajaran Pemkab Pringsewu dan Kejari Kotaagung.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara dengan menggunakan instrumen Perdata serta menegakkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan instrumen Tata Usaha Negara, untuk melindungi kepentingan umum. “Di era yang semakin maju dan terbuka saat ini, tentulah permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin kompleks dan beragam, untuk itulah melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan Kejaksaan Negeri Kotaagung akan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemkab Pringsewu melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikatakan Bupati Pringsewu, dalam pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia telah diatur “dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintahan, hal inilah yang dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN). (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara dengan menggunakan instrumen Perdata serta menegakkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan instrumen Tata Usaha Negara, untuk melindungi kepentingan umum. “Di era yang semakin maju dan terbuka saat ini, tentulah permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin kompleks dan beragam, untuk itulah melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan Kejaksaan Negeri Kotaagung akan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemkab Pringsewu melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikatakan Bupati Pringsewu, dalam pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia telah diatur “dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintahan, hal inilah yang dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN). (*/Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar