PRINGSEWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menyambut baik
disampaikannya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD
Pringsewu. Ketiga Ranperda tersebut masing-masing
adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penataan,
Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko
Modern di Kabupaten Pringsewu, serta Ranperda Pengawasan Pengedaran
Minuman Beralkohol.
Menurut Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam
sambutannya saat rapat paripurna penyampaian ketiga Ranperda tersebut di
gedung DPRD Pringsewu, Kamis (7/2), diperlukan penyelarasan substansi
materi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perda Kabupaten
Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu, dimana didalamnya telah diatur urusan dibidang Pendidikan
berupa Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dan Pengendalian Mutu Pendidikan.
Terkait Ranperda Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional,
Pasar Modern dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu, dikatakan Bupati
Pringsewu H.Sujadi, pertumbuhan pasar modern dan toko modern di
Pringsewu yang sedemikian pesat, apabila tidak diciptakan regulasi yang
tepat, maka pertumbuhannya dapat memberikan dampak yang kurang baik
bagi pasar tradisional, meskipun disatu sisi masuknya investor yang
membangun pasar modern maupun toko modern telah mencerminkan gambaran
suatu perkembangan ataupun kemajuan dan kondusifitas wilayah. Kondisi
demikianlah yang ingin diwujudkan di Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan terkait Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol,
diharapkan dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Pringsewu yang
Unggul, Dinamis dan Agamis. “Apabila nantinya Ranperda Pengawasan
Pengedaran Minuman Beralkohol dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,
maka sudah selayaknya Kabupaten Pringsewu juga memiliki Perda tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan
implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang pada gilirannya melalui kedua produk hukum
tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum baik bagi pelaku
usaha, masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. (*/Humas &
Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)
Kamis, 07 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Yth Humas Pringsewu
saya selaku masyarakat Pringsewu sangat kecewa dengan para pegawai PNS yang sombong dan angkuh khususnya pegawai yang asli daerah jakarta, mereka orang-orang kaya yang di terima PNS dengan cara uang.
saya salah satu warga pringsewu yang sangat kecewa dan merasa sangat terhina dan di rendahkan oleh pegawai kabupaten pringsewu yang membawa mobil mewah dan meludah di depan kami warga miskin,,serta yang bertindak sewenang2 menginjak-injak masyarakat asli pringsewu yang memang ekonomi mengah kebawah
mereka disini hanya makan uang rakyat duduk enak makan tidur enak tapi rakyat kecil masih juga di injak
salah satu pegawai PNS ini bernama DINI QYUTE (Difacebook) tindakan tdk semena2 yang ia lakukan tidak hanya menginjak2 kami orang miskin, ia menuduh kami warga miskin adalah pelacur hanya kami sebagai pekerja kasar dan tidak hanya itu tindakanya pun sudah mulai ke sekolah anak kami, melakukan berbagai upaya bukanya mendidik dan membantu kelulusan tapi ia malah mempersulit dan menuduh anak kami
sungguh biadab tindakanya yang semena2 dan zolim, serendah-rendahnya kami orang miskin kami pun masih punya harga diri.
kami meminta pegawai pringsewu yang biadab dan suka meludahi orang miskin itu dipecat dari PNS dan di kembalikan saja kejakarta.
orang sombong dan angkuh serta zolim seperti DINI QYUTE (FACEBOOK)/dini wahyuni di pulangkan saja ke asalanya
karna orang biadab seperti dia tidak pantas berada di pringsewu
Posting Komentar