Pages

Subscribe:

Kamis, 07 Februari 2013

Pemkab Sambut Baik 3 Ranperda Inisiatif DPRD

PRINGSEWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menyambut baik disampaikannya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pringsewu. Ketiga Ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu, serta Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol.

Menurut Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat rapat paripurna penyampaian ketiga Ranperda tersebut di gedung DPRD Pringsewu, Kamis (7/2), diperlukan penyelarasan substansi materi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, dimana didalamnya telah diatur urusan dibidang Pendidikan berupa Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Pengendalian Mutu Pendidikan.

Terkait Ranperda Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu, dikatakan Bupati Pringsewu H.Sujadi, pertumbuhan pasar modern dan toko modern di Pringsewu yang sedemikian pesat, apabila tidak diciptakan regulasi yang tepat, maka pertumbuhannya dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi pasar tradisional, meskipun disatu sisi masuknya investor yang membangun pasar modern maupun toko modern telah mencerminkan gambaran suatu perkembangan ataupun kemajuan dan kondusifitas wilayah. Kondisi demikianlah yang ingin diwujudkan di Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan terkait Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol, diharapkan dapat mendukung tercapainya Visi Kabupaten Pringsewu yang Unggul, Dinamis dan Agamis. “Apabila nantinya Ranperda Pengawasan Pengedaran Minuman Beralkohol dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka sudah selayaknya Kabupaten Pringsewu juga memiliki Perda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada gilirannya melalui kedua produk hukum tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum baik bagi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya. (*/Humas & Protokol Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Yth Humas Pringsewu

saya selaku masyarakat Pringsewu sangat kecewa dengan para pegawai PNS yang sombong dan angkuh khususnya pegawai yang asli daerah jakarta, mereka orang-orang kaya yang di terima PNS dengan cara uang.

saya salah satu warga pringsewu yang sangat kecewa dan merasa sangat terhina dan di rendahkan oleh pegawai kabupaten pringsewu yang membawa mobil mewah dan meludah di depan kami warga miskin,,serta yang bertindak sewenang2 menginjak-injak masyarakat asli pringsewu yang memang ekonomi mengah kebawah

mereka disini hanya makan uang rakyat duduk enak makan tidur enak tapi rakyat kecil masih juga di injak
salah satu pegawai PNS ini bernama DINI QYUTE (Difacebook) tindakan tdk semena2 yang ia lakukan tidak hanya menginjak2 kami orang miskin, ia menuduh kami warga miskin adalah pelacur hanya kami sebagai pekerja kasar dan tidak hanya itu tindakanya pun sudah mulai ke sekolah anak kami, melakukan berbagai upaya bukanya mendidik dan membantu kelulusan tapi ia malah mempersulit dan menuduh anak kami

sungguh biadab tindakanya yang semena2 dan zolim, serendah-rendahnya kami orang miskin kami pun masih punya harga diri.

kami meminta pegawai pringsewu yang biadab dan suka meludahi orang miskin itu dipecat dari PNS dan di kembalikan saja kejakarta.
orang sombong dan angkuh serta zolim seperti DINI QYUTE (FACEBOOK)/dini wahyuni di pulangkan saja ke asalanya
karna orang biadab seperti dia tidak pantas berada di pringsewu

Posting Komentar