Pages

Subscribe:

Jumat, 27 April 2012

Rapemda Pringsewu

Kabupaten Pringsewu dibentuk berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri H. Mardiyanto pada tanggal 3 April 2009. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus membangun Kabupaten Pringsewu di segala bidang. 

Sebagai sarana penunjang dalam penyebaran informasi pembangunan dan informasi tentang pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu dipandang perlu untuk mendirikan stasiun siaran radio mengingat potensi radio di wilayah Pringsewu cukup diminati   oleh masyarakat Pringsewu sebagai media hiburan dan mendengarkan informasi. Oleh karena itu, kehadiran Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Rapemda Pringsewu 107,2 FM) diharapkan mampu memberikan informasi, edukasi, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.

Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan sebagai perekat sosial bagi masyarakat Pringsewu yang sedang berada di luar Kabupaten Pringsewu atau yang tidak dapat menerima siaran Rapemda Pringsewu melalui radio FM, kami juga menyelenggarakan siaran digital atau online melalui media audio streaming yang dapat diakses melalui internet dengan alamat www.rapemdapringsewu.com

VISI

Menjadi media informasi pembangunan terdepan di Kabupaten Pringsewu, menghibur, mendidik dan mencerdaskan masyarakat menuju Kabupaten Pringsewu “BERSENYUM MANIS : BERsih, SEhat, NYaman, Unggul, Maju dan Mandiri, aMAN dan agamIS ” 

MISI
  1. Menyiarkan informasi terbaru tentang pambangunan dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, 
  2. Memberikan informasi pendidikan, kehidupan sosial, budaya, politik  dan ekonomi serta kreatifitas yang berwawasan kebangsaan. 
  3. Menyiarkan secara langsung kegiatan keagamaan, seni dan budaya. 
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi atau mempromosikan usahanya memalui Rapemda Pringsewu 107,2 FM. 

  Identitas LPP Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Rapemda 107,2 FM)

1.
Nama Badan Hukum
:
Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu
2.
Nama di Udara
:
Rapemda Pringsewu 107,2 FM
3.
Frekuensi
:
107,2 MHz
4.
Call Sign
:
-
5.
Alamat
:
Jl. Veteran No. 159 A Pringsewu



Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
6.
Telepon
:
(0729) 705 4747
7.
Email
:
 rapemda.pringsewu@yahoo.com
8.
Website
:
9.
Direktur Utama
:
Hi. Yanuar Haryanto, S.Sos.,MM.
10.
Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran
:
M. Rizal, SE
11.
Penanggung Jawab Pemberitaan
:
Isnanto Hapsara, A.Md.
12.
Penanggung Jawab Siaaran
:
Sukamti, A.Md
13.
Penanggug Jawab Teknik
:
14.
Penanggung Jawab Usaha
:
Amalia Sholeha




 
 Komposisi Siaran

Komposisi siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Rapemda Pringsewu 107,2 FM) dan presentasenya sebagai berikut :

Presentase Siaran
Lokal  :  90 %
Asing  : 10%
Penggolongan dan Presentase Mata Acara
a.  Berita
15 %
b.  Penerangan/Informasi
20 %
c.   Pendidikan dan Kebudayaan
10 %
d.  Agama
5 %
e.  Olahraga
0 %
f.    Hiburan dan Musik
30 %
g.   Iklan
5 %
h.  Acara Penunjang/layanan Masyarakat
15 %

TOTAL
100 %




Presentase Siaran Musik
a.   Indonesia Populer
40 %
b.  Dangdut
30 %
c.   Barat
5 %
d.  Tradisional/Daerah
20 %
e.  Keroncong
0 %
f.    Musik Lainnya  (Musik Islami)
5 %

TOTAL
100 %


  DIREKTUR UTAMA
    

  Hi. Yanuar Haryanto, S.Sos.,MM.
  NIP. 19690121 199003 1 008




Tidak ada komentar:

Posting Komentar